KOTA SERANG - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dan HUT ke-18 Kota Serang, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak daerah.
Program pembebasan denda pajak daerah ini berlaku selama satu bulan penuh, dimulai 1 Agustus 2025 hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat sekaligus untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi kewajibannya.
Program ini mencakup penghapusan denda untuk berbagai jenis pajak daerah yang dikelola oleh Pemkot Serang.
Dimana, Wajib pajak yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenai biaya denda keterlambatan.
Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas mengatakan, terdapat lima jenis pajak pajak daerah yang dibebaskan dendanya dan menjadi kewenangan Kota Serang.
"Antaranya, Pajak Reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, penerangan jalan, jasa perhotelan, jasa parkir serta kesenian dan hiburan, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), " jelas Hari, Sabtu (2/8/2025).
Menurutnya, penghapusan denda pajak tersebut sesuai dengan keputusan Walikota Serang Nomor 197 tahun 2025.
Oleh karena itu, pihanya mengajak kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, mengingat amnesty yang diberikan hanya berlaku selama satu bulan.
Pihaknya juga menghimbau untuk segera memanfaatkan program ini dengan tidak menunggu hingga batas waktu berakhir sebagai bentuk dukungan dan kontribusi aktif pada pembangunan Kota Serang.(DK/RED)